Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Tembilahan kembali menggelar Bincang Pajak di Radio Gemilang 92,6 FM Tembilahan, (Jumat, 4/2). Bincang Pajak kali ini membahas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sedang digaungkan oleh Direktorat Jenderal Pajak belakangan ini.

Narasumber pada Bincang Pajak kali ini adalah Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho dan Penyuluh KP2KP Tembilahan Michael Purba.

Gunawan dalam kalimat pembukannya mengatakan bahwa Program Pengungkapan Sukarela ini merupakan agenda besar Direktorat Jenderal Pajak pada tahun ini dan telah resmi dimulai pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

“Latar belakang Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan program ini karena dua hal utama, yaitu masih terdapat Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat pengampunan pajak tersebut dan masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020,” ujar Gunawan.

Dalam kesempatan itu Gunawan juga menjelaskan mengenai prosedur Program Pengungkapan Sukarela, yakni program ini bisa diikuti secara online (daring). Wajib Pajak bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui djponline.pajak.go.id dan kemudian melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final atas harta yang telah diungkapkan, lalu secara otomatis akan mendapatkan Surat Keterangan (SKET) mengikuti program ini.

 Michael juga menyampaikan bahwa Wajib Pajak juga tentunya mendapatkan manfaat ketika mengikuti program ini.

“Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya sudah mengikuti program Tax Amnesty maka atas harta yang belum atau kurang diungkap saat Tax Amnesty tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban pajak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 kecuali pajak yang telah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan. Serta Wajib Pajak  mendapatkan perlindungan atas data atau informasi yang diungkapkan. Data tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak,” kata Michael.

Pada akhir acara Gunawan mengatakan bahwa program ini patut dicoba, dengan mengikuti program ini jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang harus Anda bayar niscaya lebih kecil dari pajak dan denda yang harus Anda bayar jika Direktorat Jenderal Pajak menemukan data bahwa Anda belum sepenuhnya melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Jika masih terdapat harta, penghasilan, data yang belum kita laporkan dalam SPT Tahunan maka Program Pengungkapan Sukarela ini adalah solusi bagi kita,” ucap Gunawan.