Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tembilahan menggelar kegiatan Penyuluhan Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) di Aula Kantor Bupati Indragiri Hilir (Rabu, 21/9).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Indragiri Hilir yang diwakili oleh Budi Sastra, Penyuluh Pajak Ichsan Hadi Saputro, dan seluruh Bendahara OPD Pemkab Indragiri Hilir.

Dalam sambutannya, Kepala BKAD mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan karena adanya beberapa peraturan atau ketentuan baru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) mengenai kewajiban perpajakan bendahara pemerintah.

“Setiap OPD harus tetap up-to-date mengenai segala peraturan baru yang dikeluarkan oleh DJP, agar tugas pokok dan fungsi setiap bendahara pemerintah daerah dapat dilaksanakan dengan benar,” ujarnya.

Sebagai narasumber, Gunawan Wibisono menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan atau peraturan baru yang ditetapkan oleh DJP mengenai kewajiban perpajakan bendahara pemerintah tahun 2022.

“Ada beberapa Peraturan Kementerian Keuangan yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Keuangan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu PMK Nomor 58, 59,dan 112, serta PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 9 Tahun 2022 tentang jasa konstruksi,” katanya.

Pada kesempatan itu, KP2KP Tembilahan memberikan bimbingan kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkab Indragiri Hilir yang hadir mengenai aturan penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan, pihak lain sebagai pemungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan dan pajak yang dipungut oleh pihak lain meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas PPnBM.

KP2KP Tembilahan juga menjelaskan tentang pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan  perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.

Disisi lain Ichsan Hadi Saputro menghimbau seluruh OPD Pemkab Indragiri Hilir untuk memenuhi segala lampiran ketika melakukan pemungutan/pemotongan pajak terhadap rekanan.

“Ketika melakukan transaksi kepada rekanan, saya mengingatkan kepada seluruh OPD untuk meminta Faktur Pajak atas transaksi tersebut kepada rekanan yang bersangkutan, karena masih banyak OPD Pemkab. Indragiri Hilir yang belum melengkapi lampiran-lampiran yang dibutuhkan,” kata Ichsan.

“Faktur Pajak sangat penting karena faktur pajak adalah sebuah bukti bahwa pengusaha/rekanan telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kata penutupnya, Gunawan Wibisono Nugroho mengatakan bahwa KPP Pratama Rengat dan KPKP Tembilahan siap untuk membantu OPD Pemkab Indragiri Hilir jika mengalami kendala dan kesulitan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

 

Pewarta:Gabriel Wiratama Nainggolan
Kontributor Foto:Gabriel Wiratama Nainggolan
Editor:Gabriel Wiratama Nainggolan, Mutia Ulfa