Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan kunjungan ke tempat kedudukan wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Lingkungan Desa Sungai Tuak RT 004, Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Jumat, 22/7). Wajib pajak tersebut adalah CV Sinar Gemintang yang bergerak di bidang jasa pelaksanaan konstruksi khususnya semenisasi jalan raya.

Petugas KP2KP Tanah Grogot Dading Catur Pamungkas dan Wahyu Imam Prasetyo mewawancarai Ali Amin, direktur CV Sinar Gemintang. Ali Amin menjelaskan bahwa perusahaannya baru berdiri sejak Februari 2022 dan belum ada proyek yang dikerjakan. “Kami berharap dengan dikukuhkan sebagai PKP dapat memudahkan dalam mencari rekanan khususnya dari instansi pemerintah di Kabupaten Paser,” ucap pimpinan CV Sinar Gemintang tersebut.

Sementara itu, Dading dan Wahyu menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan adalah dalam rangka memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

“Kewajiban PKP adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” ucap Dading.

Dalam kesempatan tersebut, wajib pajak akan berusaha melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai PKP dengan baik dan mengharapkan bantuan dari KP2KP Tanah Grogot apabila menemui kendala.