Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng mengadakan kelas pajak yang berlangsung di Aula KP2KP Watansoppeng (Rabu, 10/5). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah karyawan swasta dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berdomisili di Kelurahan Botto. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi setelah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Acara ini dimulai pada pukul 10.00 WITA dan berlangsung selama beberapa jam. Materi yang disampaikan dalam kelas pajak ini disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang mayoritas adalah karyawan swasta dan pelaku UMKM. Nadya selaku pemateri menghadirkan penjelasan yang mudah dipahami dan memberikan contoh nyata dari situasi yang sering dihadapi oleh peserta dalam kegiatan usaha mereka.
“Kini setiap jenis pekerjaan memiliki batasan minimum penghasilan yang dikenakan pajak. Contohnya karyawan yang penghasilan di bawah 4,5 juta per bulan tidak kena pajak. Pelaku UMKM yang omzet tidak sampai 500 juta tidak kena pajak,” jelas Nadya.
Selain mendapatkan materi yang berharga, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada para pemateri dan berdiskusi dengan sesama peserta. Hal ini memberikan ruang bagi mereka untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam dan mengklarifikasi pertanyaan-pertanyaan yang mungkin timbul selama kelas pajak.
Kelas pajak ini merupakan salah satu upaya KP2KP Watansoppeng untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat, dimana masyarakat sering kali belum memiliki pemahaman yang cukup dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Pewarta: Winandra Syah Hutama |
Kontributor Foto: Winandra Syah Hutama |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat