Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai berkomitmen untuk menyempurnakan layanan dalam situasi pandemi Covid-19 kepada para wajib pajak di wilayah Kabupaten Sinjai. Salah satu wujud komitmen tersebut ialah turut menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi M-Pajak (Kamis, 2/9).

Sosialisasi disampaikan kepada setiap wajib pajak yang berkunjung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Penyampai materi adalah para pegawai KP2KP Sinjai. Mereka menyampaikan manfaat dan fitur yang tersedia di aplikasi M-Pajak. Dalam sosialisasi kali ini, pegawai KP2KP Sinjai memandu wajib pajak dalam mengunduh dan masuk ke aplikasi M-Pajak dengan menggunakan nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang biasa dipakai ketika masuk ke situs web pajak.go.id.

Pegawai KP2KP Sinjai Nurlina menyampaikan bahwa M-Pajak merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 4 Juni 2021 untuk membantu para wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat lewat gawai yang mereka miliki. M-Pajak dapat diunduh secara gratis melalui Play Store untuk Android dan App Store untuk Iphone. Adapun fitur yang ditawarkan adalah e-Billing, kartu NPWP elektronik, informasi kantor pajak terdekat, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi tentang peraturan perpajakan yang paling baru.

Nurlina menambahkan bahwa pihaknya berharap M-Pajak dapat menjadi alternatif untuk memberikan kemudahan pelayanan pada wajib pajak, khususnya di masa pandemi seperti saat ini.

“Kami berharap aplikasi M-Pajak ini dapat memudahkan para wajib pajak di Kabupaten Sinjai dalam memperoleh layanan perpajakan seperti kartu NPWP digital dan pembuatan kode billing yang sering dibutuhkan wajib pajak. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, aplikasi M-Pajak bisa menjadi solusi tepat bagi wajib pajak yang tidak ingin datang langsung ke kantor pajak karena cukup dengan gawai mereka bisa mendapatkan beberapa layanan perpajakan di mana saja dan kapan saja,” tutur Nurlina.

Andi Arinda, salah satu wajib pajak yang mendapat sosialisasi pun menyatakan apresiasinya pada palikasi M-Pajak ini. “Di masa sekarang ini memang sudah seharusnya layanan publik termasuk layanan di bidang perpajakan bisa diakses kapan pun dan tanpa keluar rumah. Misalnya aplikasi M-Pajak ini yang memudahkan saya dalam membuat kode billing saat ingin membayar PPh Final untuk UMKM," tutur Andi.

''Tapi seiring dengan berjalannya waktu, saya pribadi berharap DJP dapat terus mengembangkan aplikasi M-Pajak dengan menambah jumlah fitur layanan sehingga mampu mewadahi seluruh kebutuhan wajib pajak di Indonesia. Saya juga mengucapkan terima kasih yang teramat besar kepada bapak dan ibu pegawai KP2KP Sinjai yang sabar menjelaskan apa itu aplikasi M-Pajak dan bagaimana cara menggunakannya,” lanjut Andi.