Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidap berbincang santai diskusikan pajak bersama Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sidrap di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sidrap (Rabu, 4/9).
Setibanya di MPP Sidrap, rombongan KP2KP Sidrap disambut baik oleh salah satu Staff Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Usaha, Andri Tanre Hendra. Hairul, Kepala KP2KP Sidrap, mengawali diskusi dengan menanyakan kendala di bidang perpajakan yang dihadapi oleh Dinas PM-PTSP Sidrap dalam perannya melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan pengadministrasian pelayanan perizinan berusaha bagi masyarakat di Kabupaten Sidenreng Rappang.
“Mengingat loket layanan pajak belum tersedia di MPP ini, biasanya kendala perpajakan apa yang dialami masyarakat dalam mengurus perizinan usaha?” tanya Hairul
Andi Tanre Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya beberapa kali mendapati masyarakat yang mengajukan surat izin usaha terkendala pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Kebanyakan masyarakat mengaku belum memiliki NPWP atau ada yang merasa sudah punya NPWP tetapi lupa nomornya, sampai ada juga yang hilang kartu fisiknya,” ungkap Andi. Pada situasi seperti ini, Andi mengatakan bahwa pihaknya selalu mengarahkan masyarakat untuk datang langsung ke KP2KP Sidrap.
Selain itu, Andi menyampaikan bahwa kerap masyarakat juga menanyakan mengapa harus terdapat syarat kepemilikian NPWP dalam membuat surat izin usaha. “Mohon penjelasannya juga, Pak terkait alasan dan peruntukan NPWP ini seperti apa?” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Hairul menjelaskan bahwa kepemilikan NPWP bersifat wajib bagi warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Syarat subjektif meliputi status sebagai warga negara Indonesia dan berusia diatas 18 tahun. Sementara, syarat objektif adalah sudah berpenghasilan. “Warga negara yang telah memenuhi kedua syarat tersebut diimbau mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan berkontribusi pada pembangunan negara melalui pajak,” ujar Hairul.
Lebih lanjut, Hairul menjelaskan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan setelah memiliki NPWP. Dalam hal wajib pajak merupakan usahawan, kewajiban perpajakannya meliputi pembayaran pajak dengan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto apabila omzetnya sudah melebihi Rp500 juta. Selain itu, ada kewajiban melaporkan pajak melalui SPT Tahunan yang wajib dilakukan setiap tahun. “Sehingga apabila usahawan yang bersangkutan omzetnya masih dibawah Rp500 juta, mereka bebas pajak. Jadi hanya perlu lapor SPT Tahunan,” jelas Hairul.
Terhadap permasalahan pendaftaran NPWP, Hairul memberikan solusi agar masyarakat memanfaatkan layanan digital perpajakan pada laman www.ereg.pajak.go.id. Pada laman tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP tanpa harus datang ke Kantor Pajak. “Di laman tersebut juga tersedia fitur ‘Cek NPWP’ yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memeriksa apakah NIK mereka sudah terdaftar NPWP,” pungkas Hairul.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat