
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui menghadiri acara penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Dana Bagi Hasil (DBH) pajak bersama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Yapen dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Serui bertempat di Ruang Kepala BPKAD Kepulauan Yapen Jalan ST Rumbewas, Serui, Papua (Rabu 22/2).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Serui Pujianto menyampaikan bahwa BAR DBH merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk penyaluran DBH Pajak sebagaimana diatur pada Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/OMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara.
Lebih lanjut, Pujianto menjelaskan bahwa penandatanganan BAR semester II tahun 2022 dilakukan paling lambat hari kerja terakhir bulan Februari 2023, yang nantinya hasilnya akan digunakan sebagai dasar penyaluran DBH pajak triwulan I dan triwulan II tahun 2023.
“Seluruh penyetoran pajak pusat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen telah diteliti terkait tarifnya, jenis pajak, dan kegiatan/belanja yang dilakukan oleh bendahara satuan kerja, dan sudah benar sehingga bisa dituangkan dalam BAR ini,” ungkap Pujianto.
Kepala KPPN Serui Gatot Setio Hariono dalam kegiatan penandatanganan BAR DBH ini memastikan bahwa seluruh setoran pajak pusat yang dibayarkan ke Rekening Kas Umum Negara telah terdapat Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) sehingga telah diuji kebenarannya dan telah masuk ke Kas Negara. “Hasil Rekonsiliasi DBH telah sesuai,” kata Gatot.
Kepala BPKAD Kepulauan Yapen Membrasar yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen meyakinkan bahwa seluruh pajak pusat yang menjadi kewajiban pemerintah daerah telah seluruhnya disetorkan dengan benar, dan pada rekon kali ini mengalami peningkatan dengan jumlah pajak disetorkan sekitar Rp49 Miliar jika dibandingkan dengan rekon sebelumnya yaitu semester I tahun 2022.
“Kami berharap dapat meningkatkan nilai penyaluran DBH untuk triwulan I dan triwulan II tahun 2023,” ujar Mambrasar.
Hasil penandatangan BAR oleh KPP Pratama Biak yang diwakili oleh KP2KP Serui selanjutnya akan disampaikan secara berjenjang kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk dilakukan perhitungan penyaluran DBH Pajak.
“Tercatat sampai dengan sekarang, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen termasuk sebagai pemerintah daerah yang tertib melakukan penyetoran dan penandatanganan BAR secara tepat waktu,” pungkas Kepala KP2KP Serui.
Pewarta: Pujianto |
Kontributor Foto: Pranta Dion Pasaribu |
Editor: Bayu Kristianto |
- 16 kali dilihat