Selama lebih dari satu dekade, Kantor KP2KP Sawahlunto masih menyewa di sebuah ruko di wilayah desa Muaro Kalaban. Berdasarkan dokumen kontrak yang paling lama terseimpan di berkas kantor, KP2KP Sawahlunto sudah mengontrak ruko tersebut sejak tanggal 27 Mei 2010 dengan nomor surat kontrak S-131/WPJ.27/PPK.12/2010.
Bahwa sebenarnya DJP memiliki BMN di wilayah Sawahlunto, tepatnya di Kecamatan Barangin. Dokumen yang menjadi dasar pencatatan BMN tersebut adalah surat Walikota Pemda Kota Sawahlunto nomor 01/A/Wako-Swl/182 tanggal 15 Desember 1982. Pihak yang menandatangani dokumen adalah Walikota Shaimoery. Sampai dengan saat ini, tanah di lokasi tersebut belum disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional Sawahlunto, karena status pemegang hak milik tanah tersebut belum jelas.
Dalam rangka mencari informasi status tanah dimaksud, KP2KP Sawahlunto, diwakili oleh Kurniastuti Ikasari, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sawahlunto. Desismon, selaku Kepala BPKAD Sawahlunto menerima dengan baik kedatangan KP2KP Sawahlunto.
Desismon kemudian meneliti dokumen milik DJP tersebut, dan mempertanyakan kekuatan hukum dokumen tersebut. Penyebab adalah, pihak yang mengeluarkan ijin adalah Walikota Shaimoery. Desismon menunjukkan dokumen yang dimiliki oleh Pemda, yaitu surat perijinan penggunaan lahan untuk mendirikan bangunan milik Pemda, selama periode tertentu, yang dikeluarkan oleh PT Bukit Asam (PT BA). Bahwa di dokumen tersebut, Walikota Shaimoery berlaku sebagai pihak yang menerima ijin, dan PT BA sebagai pihak yang memberi ijin. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tanah di kawasan bangunan Pemda Kota Sawahlunto tersebut masih dimiliki oleh PT BA.
Atas pemakaian lahan PT BA untuk kantor Pemda Sawahlunto, pihak Pemda dikenai biaya sewa tahunan oleh PT BA, yang perhitungannya didasarkan atas luas tanah. Bahwa Pemda hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), dan tidak memiliki sertifikat tanah. Wilayah BMN DJP berdekatan dengan kawasan perkantoran Pemda Sawahlunto.
Bahwa Pemda Sawahlunto telah berupaya untuk memperoleh hibah tanah dari PT BA, untuk lahan kantor dan sekolah. Rapat pembahasan hibah tanah ini telah dilakukan oleh Walikota Deri Asta dengan Kantor Pusat PT BA di Tanjung Enim, Sumatera Selatan pada tahun 2020. Hasilnya adalah, permintaan hibah tanah oleh Pemda Sawahlunto harus diputuskan oleh Kementerian BUMN dan bukan oleh PT BA Tanjung Enim.
Tujuan kunjungan kerja KP2KP Sawahlunto ke BPKAD Sawahlunto sebenarnya untuk mengklarifikasi apakah tanah yang sudah dicatat sebagai BMN tersebut, masih memiliki kekuatan hukum untuk diakui sebagai BMN. Selain karena lahan tersebut tidak memiliki sertifikat tanah, dokumen yang diakui DJP sebagai dokumen kepemilikan tanah juga masih dipertanyakan.
Apakah diperlukan penghapusan BMN atas tanah tersebut? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Pewarta: Kurniastuti Ikasari UD |
Kontributor Foto: Kurniastuti Ikasari UD |
Editor: Kurniastuti Ikasari UD |
- 7 kali dilihat