Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Saumlaki memenuhi undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi salah satu narasumber pada kegiatan yang bertajuk “Bimbingan Teknis Penyaluran dan Penanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar” yang diselenggarakan di Aula KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku (Senin, 15/5). Kegiatan bimbingan teknis ini dihadiri oleh Sekretaris dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Staf Sekretariat dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Acara dimulai pada pukul 19.30 WIT dan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Regen Lartutul. “Ada dua materi yang akan disampaikan kepada Bapak/Ibu semua dalam acara ini. Yang pertama adalah materi perpajakan yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan Perpajakan KP2KP Saumlaki dan materi kedua mengenai pengelolaan dana tahapan pemilihan umum yang disampaikan oleh Pejabat Fungsional KPU Provinsi Maluku,” kata Petrus.

Pada sesi materi perpajakan, Kepala KP2KP Saumlaki Ahmad Saiful Mustofa menjadi narasumber. Dalam kesempatan ini, Saiful menyampaikan materi mengenai Pemadanan NIK-NPWP. “Agar Bapak/Ibu yang hadir segera melakukan pemadanan NIK-NPWP, karena pada tahun 2024 format NPWP 15 digit sudah tidak berlaku lagi,” ujar Saiful.

Materi selanjutnya adalah kewajiban perpajakan bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU yang disampaikan oleh Adjie Andaresta Yohanda. Peserta dengan seksama menyimak penjelasan dari narasumber.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dibawakan oleh Muhammad Ikhwanushofa Zaeny. Terdapat beberapa peserta yang menyampaikan pertanyaan yaitu Ketua PPK Kecamatan Tanimbar Selatan, Ketua PPK Fordata, dan Ketua PPK Wuar Labobar.

Narasumber kemudian menjawab pertanyaan dari peserta dalam bentuk simulasi sehingga mudah dipahami, seraya menjelaskan jenis pajak yang dapat dikenakan atas belanja-belanja tersebut serta berapa tarif pajak dan bagaimana cara menghitung pajaknya. Kegiatan ini berjalan dengan lancar sampai dengan berakhirnya acara.

 

Pewarta: Ahmad Saiful
Kontributor Foto: Adjie Andaresta
Editor: Bayu Kristianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.