Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mengadakan kegiatan sosialisasi kepada Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula (Senin, 27/6). Sosialisasi ini bertempat di Aula KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula.

Kegiatan ini membahas ketentuan perpajakan terbaru mulai dari pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, penggunaan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, dan Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 2022. Acara sosialisasi ini dibuka dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Sanana Indrasakti dan dilanjutkan pemaparan materi oleh petugas KP2KP Sanana Hanif Maulana Iqbal dan Ricky Yanuar.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, KP2KP Sanana berharap dapat memberikan pemahaman kepada Bendahara Instansi Pemerintah Daerah di Kabupaten Kepulauan Sula sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru.