
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mengunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepualaun Sula (Jumat, 20/1).
Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma disambut langsung Kepala Kemenag Kepulauan Sula Saiful Djafar Arfa. Septian menjelaskan maksud kunjungan untuk mengingatkan kembali Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang akan berakhir pada 31 Maret 2023 dan Pembuatan Bukti Potong 1771-A2. Kunjungan ini juga untuk menyampaikan informasi Pemadanan NIK menjadi NPWP karena mulai tahun 2024, NIK dapat digunakan sebagai NPWP.
Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak setiap tahunnya, tidak terkecuali untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2019. SPT Tahunan wajib dilaporkan sampai 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Wajib pajak terkadang lupa melaporkan pajak karena Pelaporan SPT Tahunan hanya dilakukan satu tahun sekali. Oleh karena itu, KP2KP Sanana melakukan kunjungan ke kantor instansi pemerintah untuk mengingatkan kewajiban Lapor SPT dan Pembuatan Bukti Potong 1771-A2 bagi bendahara.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, ASN memiliki kewajiban Lapor SPT Tahunan, maksimal 31 Maret 2023. Sebelum lapor, perlu menyiapkan NPWP, KTP, dan Bukti Potong 1721-A2 dari bendahara. Apabila ada kendala pembuatan bukti potong, bendahara dapat berkonsultasi langsung ke kantor pajak atau via Whatsapp,” tutur Septian.
Melalui kunjungan yang dilakukan, KP2KP Sanana berharap dapat membantu wajib pajak memperoleh informasi secara lebih mudah, aktual, dan faktual.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 14 kali dilihat