
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas dikunjungi oleh beberapa Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (Selasa, 17/1) . Kedatangan mereka memiliki tujuan untuk meminta EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang digunakan untuk mendaftarkan akun DJP Online ataupun untuk mereset password pada akun DJP Online yakni web resmi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring.
Jika akun DJP Online sudah dapat dibuka, Wajib Pajak dapat langsung melaporkan SPT Tahunan pada menu Lapor yang ada di dashboard akun Wajib Pajak. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melaporkan SPT Tahunan dapat memilih jenis SPT 1770 S atau jenis SPT 1770 jika memiliki usaha diluar pekerjaan sebagai PNS. Untuk mengisi SPT Tahunan diperlukan data-data seperti Bukti Potong 1721-A2 atau Bukti Pemotongan lain, Dokumen pendukung pengisian SPT Tahunan, KTP dan Kartu Keluarga. Bukti Potong 1721-A2 merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan atas gaji dan tunjungan dari kantor/instansi pemberi kerja yang diterima oleh PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan. Selain Bukti Bukti Potong 1721-A2, jika Wajib Pajak mendapat penghasilan lain dari kantor, bendahara akan menerbitkan bukti potong lain (final atau tidak final) yang bisa Wajib Pajak gunakan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan Anda.
Dalam pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak juga akan mengisi laporan harta, hutang piutang dan anggota keluarga. Maka dari itu, Wajib Pajak dapat menyiapkan data-data berupa dokumen lain untuk pengisian SPT Tahunan seperti sertifikat properti, BPKB, buku tabungan, surat hutang, KTP dan Kartu Keluarga.
Sinta Bella, salah satu petugas TPT KP2KP Sambas melayani Wajib Pajak yang bingung mengapa status perkerjaan didalam formulir SPT nya tidak muncul. Sinta pun menanyakan “apakah bapak sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP?”. “belum buk, itu gimana ya?” tanya Pak Adi, seorang Wajib Pajak yang berstatus PNS dan memiliki usaha warung satai di salah satu lokasi pasar di kecamatan Sambas.
Sinta pun melalukan edukasi cara melakukan pemadanan NIK-NPWP pada profil akun pak Adi. “Sebelum lapor SPT, sebaiknya kita melakukan pemadanan NIK-NPWP terlebih dahulu pak. Pemadanan NIK-NPWP ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yg efektif dan efisien, dan mendukung kebijakan satu data Indonesia” ujar Sinta.
Sinta juga menambahkan, “ Jika bapak juga memiliki usaha sampingan, bapak dapat memilih jenis SPT 1770 untuk karyawan yang memiliki usaha lainnya. Pak Adi dapat mencatat penghasilan dari usaha bapak dalam satu tahun pajak”. “Oke bu, terimakasih atas bantuannya. Ternyata lapor SPT lewat DJP Online lebih mudah dan praktis sekali”, pungkas Pak Adi.
Pewarta: Puteri Vania Sianipar |
Kontributor Foto: Sinta Bella Nurdianti |
Editor:Arif Miftahur Rozaq |
- 1052 kali dilihat