Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati bekerja sama dengan Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)  Kabupaten Rembang menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 08/PJ/2022 dan Aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT secara luring bertempat di Ruang Sidang Universitas YPPI Rembang, Jl. Raya Rembang-Pamotan Km. 4 Rembang (Rabu, 14/9).

Kegiatan edukasi ini diikuti oleh para Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kabupaten Rembang. Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Pati Paulus Soetjipto Adi Dosoputro  menyatakan dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, kenyamanan serta mampu menambah volume transaksi bagi Notaris/PPAT sehingga penerimaan negara melalui jenis pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) meningkat. "Jadi para Notaris tidak perlu bolak balik Pati - Rembang," kata Paulus.

Sementara itu, Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Rembang Benny Pamujiharto menyambut baik kegiatan ini. Selama ini Notaris/PPAT  menyampaikan pemohonan penelitian formal PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan bangunan dilakukan secara manual dengan mengajukan berkas permohonan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. “Ini merupakan terobosan yang luar biasa,” ujar Benny.

Narasumber kegiatan ini adalah fungsional penyuluh KPP Pratama Pati Agus Listiyono yang memaparkan tentang Aplikasi e-PHTB yang dapat diakses di http://ephtbnotarisppat.pajak.go.id. Aplikasi tersebut merupakan sebuah aplikasi yang diperuntukan bagi para Notaris/PPAT untuk menyampaikan pemohonan penelitian formal PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan atau PPJB atas tanah dan bangunan.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan memberi peserta kesempatan untuk menanyakan hal hal yang belum jelas mengenai Aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT.

 

Pewarta: Siskanto Purwandono
Kontributor Foto:Siskanto Purwandono
Editor: Dyah Sri Rejeki