
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau memberikan pelayanan konsultasi kepada Bendahara Desa Sebindang bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Putussibau, Kabupaten Putussibau (Kamis, 16/3). Petugas TPT KP2KP Putussibau menyediakan Ruang Kelas Pajak sebagai tempat diskusi dan edukasi perpajakan mengenai kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan aspek perpajakan lainnya. Kegiatan sosialisasi dimulai sejak pukul 10.30-12.00 WIB dengan didampingi Prima Ansari Manullang selaku Pelaksana KP2KP Putussibau.
Petugas helpdesk KP2KP Putussibau menyampaikan bahwa konsultasi ini dikarenakan saat penginputan kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) Bendahara Desa Sebindang tidak bisa melanjut pelaporannya. Karena adanya keterangan salah kode setor pada aplikasi DJP Online. Dari beberapa temuan yang diungkap, masih banyak setoran PPh Pasal 21 dengan kode setoran yang salah.
Selain itu, pihak KP2KP Sinjai juga menjelaskan bahwa kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Dalam kegiatan ini, Prima selaku Pelaksana KP2KP Putussibau memberikan penjelasan pada wajib pajak mengenai dasar hukum, pengenalan jenis, aspek pajak, tarif, saat terutang, batas waktu setor dan lapor, serta kode setor untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan disesuaikan dengan kegiatannya sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan teliti dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, terutama kewajiban pemungutan PPh Pasal 21 atas gaji rutin ataupun honor sehingga temuan atas kesalahan kode setor PPh Pasal 21 tidak terulang kembali.
“Dengan telah dilaksanakannya konsultasi ini, kantor pajak berharap wajib pajak dapat memahami aspek perpajakan instansi pemerintah atau desa dengan benar,” tutur Prima. Tujuan utama kegiatan edukasi ini adalah untuk menyamakan pemahaman terkait aturan mengenai kewajiban pemungutan PPh Pasal 21 sehingga dapat meminimalkan kesalahan yang timbul sebagaimana di tahun sebelumnya. Lebih lanjut, pihak KP2KP Putussibau juga berharap agar wajib pajak dapat lebih teliti terhadap setiap aspek perpajakannya. Sehingga tidak perlu mengajukan permohonan pemindahbukuan setiap kode setor yang salah, juga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
- 7 kali dilihat