
Mengawali kegiatan penyuluhan tahun 2022, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi menyelenggarakan penyuluhan tidak langsung melalui Radio Purwodadi FM dengan tema "Program Pengungkapan Sukarela (PPS)" di Purwodadi, Grobogan (Selasa, 4/1).
Siaran radio dilaksanakan pada pukul 09.00 s.d. 10.00 WIB. Siti Umul Barokah, pelaksana KP2KP Purwodadi yang menjadi narasumber menjelaskan secara rinci mengenai PPS mulai dari pengertian, dasar hukum, manfaat, skema kebijakan, serta tata cara mengikuti PPS.
Siti memulai siaran dengan menyampaikan informasi bahwa PPS merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Ia menjelaskan bahwa program PPS memiliki dua skema kebijakan yaitu, kebijakan I diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) maupun Wajib Pajak Badan yang mengikuti Program Tax Amnesty tahun 2016, namun masih ada harta perolehan tahun 2015 yang belum diungkapkan.
Siti melanjutkan dengan menjelaskan bahwa, kebijakan II sendiri adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi baik peserta Tax Amnesty sebelumnya maupun non peserta, yang belum mengungkap sebagian atau seluruh harta perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT Tahun 2020.
Selanjutnya Siti menjelaskan pula mengenai tata cara dan syarat-syarat yang harus dilampirkan ketika mengikuti program ini. “PPS dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) elektronik melalui laman djponline.pajak.go.id dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Pada sesi akhir, kembali narasumber mengingatkan akan manfaat yang diperoleh wajib pajak ketika mengikuti PPS antara lain adalah tidak akan dikenai sanksi administratif sesuai Undang-Undang Tax Amnesty dan adanya perlindungan hukum atas data yang diungkapkan pada SPPH. .
- 31 kali dilihat