Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi melaksanakan sosialisasi perpajakan melalui radio dengan tema "Pajak Atas Wanita Kawin" di Radio Purwodadi FM, Jl. D.I. Panjaitan No.47, Purwodadi (Selasa, 14/6).

Sosialisasi berlangsung selama satu jam mulai pukul 09.00 WIB. Hadir sebagai narasumber, Liulike Bitariningrum pelaksana dari KP2KP Purwodadi. Liulike menjelaskan secara rinci ketentuan perpajakan yang berlaku untuk wanita kawin.

Liulike menjelaskan bahwa sistem pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi yang artinya seluruh penghasilan dan kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung menjadi satu kesatuan yang dikenakan pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga. Ia juga menjelaskan bahwa PPh terutang tersebut meliputi seluruh penghasilan, baik yang diterima oleh suami, istri maupun anak yang belum dewasa.

“Dalam hal-hal tertentu, pengenaan PPh dapat dilakukan secara terpisah. Hal-hal tersebut membuat status perpajakan suami dan istri dibedakan menjadi empat jenis, yaitu KK (Kepala Keluarga), HB (Hidup Berpisah), PH (Pisah Harta), dan MT (Memilih Terpisah),” lanjutnya.

Liulike juga menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan untuk wanita yang sebelumnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lalu menikah dan tidak melakukan perjanjian pisah harta (PH) ataupun tidak menghendaki untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami (MT), dapat memilih agar kewajiban perpajakan digabungkan dengan menggunakan NPWP suami.

“Namun, NPWP wanita tersebut tidak secara otomatis terhapus setelah menikah sehingga pihak wanita dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP,” ungkap Liulike.

Liulike manambahkan, dalam hal wanita kawin memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan permohonan pendaftaran NPWP agar dilakukan secara online melalui https://ereg.pajak.go.id/ dan dilampiri dokumen yang disyaratkan.

Pada akhir sesi, Liulike menyampaikan kesimpulan bahwa pada dasarnya, untuk satu keluarga cukup satu NPWP saja. Dengan menggabungkan NPWP istri dan suami maka hanya suami yang berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.