Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi melaksanakan sosialisasi perpajakan melalui radio dengan tema "Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)" di Radio Purwodadi FM, Jl. D.I. Panjaitan No.47, Purwodadi (Selasa, 13/9).

Sosialisasi berlangsung selama satu jam mulai pukul 09.00 WIB. Hadir sebagai narasumber, Agus Waluyo dan Riora Purwa Mahendra pelaksana dari KP2KP Purwodadi. Agus mengawali penjelasan mengenai dasar hukum berlakunya ketentuan NIK menjadi NPWP.

"Pemberlakuan NIK menjadi NPWP ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 44E ayat (2) huruf a yang menyatakan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selanjutnya, pada 8 Juli 2022 terbit PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang secara rinci mengatur ketentuan NIK menjadi NPWP," jelas Agus.

Riora kemudian menjelaskan mengenai tujuan penggunaan NIK menjadi NPWP yaitu

  1. untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak selain Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP; dan
  3. untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Selanjutnya Agus menjabarkan timeline penerapan kebijakan ini yang dimulai dengan masa transisi dari 14 Juli 2022 s.d. 31 Desember 2023 dan penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh per tanggal 1 Januari 2024.

“Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi baik lama maupun  baru yang masih menggunakan NPWP 15 digit selama masa transisi ini akan diminta melakukan klarifikasi kebenaran data  yang meliputi data utama (identitas), data lainnya (email, nomor telepon, alamat sebenarnya), data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data keluarga. Klarifikasi ini dapat dilakukan melalui laman pajak.go.id, email, contact center, dan saluran lain. Saluran klarifikasi data yang paling mudah adalah dilakukan secara mendiri oleh wajib pajak melalui akun pajak masing-masing melalui menu profil wajib pajak,” jelas Agus.

Di akhir sesi, Riora mengajak seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera melakukan update data melalui laman pajak.go.id untuk menghindari adanya kendala yang terjadi ketika penggunaan NIK menjadi NPWP telah berlaku secara penuh pada 1 Januari 2024 nanti.

 

Pewarta: Siti Umul Barokah
Kontributor Foto: Agus Waluyo
Editor:Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa