Bekerja sama dengan Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pulang Pisau menggelar bimbingan teknis (bimtek) perpajakan dengan peserta seluruh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Pulang Pisau di Aula Andris P. Nandjan BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau (Kamis, 12/1).

Bertindak sebagai pembicara adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palangkaraya Muhamad Isman didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palangkaraya Andri Lesmana. Materi bimtek antara lain sosialisasi peraturan terbaru di bidang perpajakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 tahun 2022, kewajiban bendahara menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 21 sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan ASN dan program pemadanan NIK menjadi NPWP yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pulang Pisau Teguh Yuliantoro mengucapkan terima kasih kepada BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau yang telah memfasilitasi bimtek tersebut dan juga kepada seluruh bendahara yang telah hadir dan mengikuti bimtek. Selain itu, Teguh menyampaikan bahwa Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pulang Pisau siap membantu para bendahara yang mempunyai kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.