Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Polewali melaksanakan asistensi pemutakhiran data terkait implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 kepada bendahara Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan berlangsung secara luring dan bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Polewali (Kamis, 26/1).

“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 merupakan amanah dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur bahwa NIK dapat dilakukan pemadanan untuk NPWP Orang Pribadi. Tujuan utama kebijakan tersebut untuk mempermudah administrasi perpajakan bagi wajib pajak,” terang Eko Gunadi selaku Kepala KP2KP Polewali.

Data utama wajib pajak yang ada dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus sesuai dengan data kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Adapun data utama yang dimaksud yaitu NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir.

“Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara online dengan cara login di pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi. Selanjutnya, wajib pajak membuka bagian Profil, masukan NIK sesuai KTP, dan mengisi data lainnya sesuai dengan identitas pribadi,” jelas Anisya. “Terakhir, wajib pajak hanya perlu klik tombol validasi dan ubah profil,” tambah Anisya.

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) didorong segera melakukan pemadanan data karena mulai awal tahun 2024 untuk seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lainnya yang membutuhkan NPWP akan beralih menggunakan format NPWP baru dengan 16 digit.

Apabila dalam proses pemadanan data ditemukan kendala seperti NIK sudah terdaftar, pemberitahuan tidak valid, serta lupa password dan Electronic Filing Identification Number (EFIN), wajib pajak dapat menghubungi langsung petugas kantor pajak untuk meminta solusi atas kendala tersebut. 

Pewarta: Anisya Budiastuti Purwaka
Kontributor Foto: Anisya Budiastuti Purwaja
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Bonita P