
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan lapangan terhadap calon Pengusaha Kena Pajak di Kecamatan Lanrisang (PKP) (Jumat, 6/1). Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi rangkaian proses aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Aisyah selaku petugas yang melakukan kunjungan lapangan ke lokasi produksi dan pemasaran abon ikan PT Bale Sogi Indonesia yang terletak di Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang pada pukul 09.00 WITA dan menempuh jarak sekitar 16 kilometer untuk menuju ke lokasi produksi PKP. Aisyah bertemu dengan Ardiansyah selaku Direktur PT Bale Sogi Indonesia di lokasi produksi.
Ardiansyah mengaku bahwa dirinya ingin menerbitkan faktur pajak sebagai syarat bertransaksi dengan rekanannya. “Usaha ini sudah berjalan sejak lama, namun baru berdiri sebagai PT sejak tahun 2021. Untuk sekarang, kami hanya menjual panganan abon ikan dalam kemasan dan sudah memasarkan dengan cara dititip di beberapa toko lokal di Pinrang. Namun, untuk ke depannya, kami merencanakan akan bekerja sama dengan nelayan setempat untuk berbagai olahan makanan laut lainnya sehingga juga dapat memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat sekitar,” tambah Ardiansyah.
Selain meninjau lokasi usaha PKP, Aisyah juga memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan yang akan dilaksanakan PT Bale Sogi Indonesia apabila telah dikukuhkan sebagai PKP, yaitu melapor SPT Masa PPN setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila terlambat atau tidak melapor, maka akan timbul denda senilai Rp 500.000 per Surat Pemberitahuan (SPT).
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 15 kali dilihat