Puluhan pengurus Wajib Pajak Badan memadati Loket Helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang untuk melakukan pembaruan Aplikasi e-Faktur (Rabu, 24/7). Hal tersebut dikarenakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan update terbaru aplikasi e-Faktur dengan versi 4.0.
Farkhat Fikrian, Pelaksana KP2KP Pinrang, menyampaikan bahwa pembaruan aplikasi ini untuk mengakomodir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Dengan update ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data perpajakan dan meminimalisir adanya NPWP ganda. Selain itu, update ini juga mengakomodir pengisian faktur pajak menggunakan NPWP 16 digit dan NIK,” ujar Farkhat.
“Adanya update ini tentu menjadi manfaat tersendiri bagi wajib pajak yang telah memadankan NIK-NPWP nya. Nggak cuma pemadanan NIK-NPWP aja yang baru, ternyata e-Fakturpun juga ikut baru ya mas,” gurau Alfandi, salah satu pengurus CV. ALP yang bergerak di bidang perdagangan rumput laut.
Melalui update ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap dapat memperbaiki kualitas dan integritas data perpajakan, yang diharapkan dapat memperlancar proses administrasi dan mengurangi potensi kesalahan dalam pengolahan data. “Update ini pun dapat mengurangi permasalahan faktur pajak keluaran yang tidak bisa diunggah atau pajak masukan yang gagal dilakukan prepopulate data,” jelas Farkhat.
Pembaruan ini adalah bentuk komitmen DJP untuk terus beradaptasi dengan perubahan dan melakukan pengembangan aplikasi perpajakan. Wajib pajak pun dapat melakukan proses administrasi perpajakan dengan mudah dan cepat.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat