Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang beri edukasi kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Pajak (TPT) KP2KP Pinrang (Senin, 26/6). Nurul selaku wajib pajak ingin memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mendatangi KP2KP Pinrang untuk berkonsultasi.

Nurul merupakan seorang karyawan swasta yang memerlukan NPWP sebagai syarat pembuatan rekening gaji. Nurul sudah berstatus menikah dan suaminya memiliki NPWP sejak sebelum menikah.

Aisyah selaku petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menyarankan agar Nurul menerbitkan NPWP keluarga. “NPWP keluarga merupakan kebijakan dari Direktorat Jendral Pajak (DJP). Dalam peraturan perpajakan, keluarga dianggap satu kesatuan ekonomi sehingga pasangan suami istri dapat menggunakan NPWP tunggal (dengan nomor yang sama) dalam urusan administrasi perpajakan,” terang Aisyah.

Nurul mengaku bingung terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan bila memilih untuk menggunakan NPWP keluarga. “Suami saya biasanya selalu melapor sendiri lewat akun djponline-nya menggunakan bukti potong yang diberikan bendahara tempatnya bekerja,” jelas Nurul.

Aisyah memberikan jawaban atas kebingungan Nurul. “Jika istri merupakan pegawai yang sudah dipotong pajak Penghasilan Pasal 21, istri cukup melaporkan penghasilannya pada kolom penghasilan final, lebih tepatnya dilaporkan sebagai penghasilan istri dari satu pemberi kerja. Suami tinggal melaporkan SPT Tahunan menggunakan bukti potong seperti biasa,” jelas Aisyah.

Nurul pun menyetujui untuk melakukan penggabungan NPWP dengan NPWP Suami, ia lalu mengisi formulir permohonan NPWP istri dengan melampirkan KTP istri, NPWP suami, serta Kartu Keluarga (KK).

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Kresna Harimurti
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.