Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelaihari melakukan penyuluhan perpajakan secara interaktif dalam bentuk gelar wicara bersama Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Tuntung Pandang, Kabupaten Tanah laut (Senin, 28/8).
Dalam gelar wicara radio ini, Kepala KP2KP Pelaihari Apriyanto Setyawan dengan Pelaksana KP2KP Pelaihari Nafis secara langsung bertindak sebagai narasumber. Dibuka oleh Penyiar Radio Tuntung Pandang Nelly Ariani dan Setyawan Zuhri, topik gelar wicara kali ini adalah mengenai “Perlakuan Pajak Penghasilan Natura dan/atau Kenikmatan” yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.
“Dengan adanya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, natura dan/atau kenikmatan konsepnya diubah menjadi dapat dibiayakan sepanjang terkait 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi pegawai/penerima. Namun yang perlu diperhatikan tidak semuanya menjadi objek PPh Ada 5 macam natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan, selengkapnya bisa wajib pajak lihat lebih detail ketentuannya di PMK No. 66 Tahun 2023,” jelas Apriyanto Setyawan.
Dengan adanya kegiatan ini, Kepala KP2KP Pelaihari berharap wajib pajak khususnya di Kabupaten Tanah Laut dapat meningkatkan wawasan dan kepatuhannya terhadap ketentuan perpajakan.
Pewarta:Nafis |
Kontributor Foto:LPPL Radio Tuntung Pandang FM Tanah Laut |
Editor:Safira Luthfiarizka Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat