Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Parigi dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Perpajakan SPT Masa Bendahara Instansi Pemerintah dengan mengambil tema "Ïsi Bareng SPT Masa" yang bertempat di Ruang Aula KP2KP Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Kamis, 29/7).
Kegiatan ini dihadiri oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dengn tujuan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara pemerintah daerah di Kabupaten Parigi Moutong terkait kewajiban pelaporan SPT Masa sehingga meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa.
Narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Alixas Biki dan Suherman serta Asisten Penyuluh Pajak Noor Fitria Kartika Sari. Dalam paparannya, Alixas menjelaskan tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah Serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.
"Pelatihan ini bertujuan agar dapat membantu para instansi pemerintah dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dengan baik dan benar," ungkap Alixas.
Kegiatan ini tidak hanya diisi dengan penyampaian materi tetapi terdapat sesi bimbingan teknis pelaporan SPT Masa, pre-test dan pos-test.
- 16 kali dilihat