
Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mendatangi apotek yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kab. Nunukan (Rabu, 15/06). Lama tak menyisir apotek tersebut, kali ini tim KP2KP Nunukan coba untuk kembali mengunjungi lokasi usahanya.
Tim KP2KP Nunukan yang ditunjuk kali ini terdiri dari Nurista Hayuningtyas Caesareay, Selamet, dan Ilham Ramadhan. Wajib pajak target penyisiran kali ini adalah Desy Syahdiana, pemilik Apotek Bening tersebut. Sayangnya kali ini tim hanya bisa menemui karyawannya sehingga belum diketahui nominal omzetnya
Penyisiran ini selain bertujuan agar para wajib pajak di Pulau Nunukan khususnya telah menjalankan kewajiban pajak, juga sebagai pengamatan lapangan dalam Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Nurista dan Selamet juga membagikan brosur mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau yang biasa kita sebut sebagai pajak UMKM.
Selain itu, secara lisan mereka juga menyampaikan kepada wajib pajak mengenai aturan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Kami titip pesan untuk pemiliknya ya kak. Untuk selalu cek kewajiban pajaknya. Selain itu, untuk tahun ini penghasilan dari penjualan di apotek yang omzetnya kurang dari 500 juta selama setahun, masih belum bayar pajak. Tapi nanti setelah omzetnya sudah diatas 500 juta baru bayar 0,5%,” pesan Selamet.
- 12 kali dilihat