Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Ari Saptono dan tim membahas dana desa dengan Kepala Desa Sanur Fajar, Kecamatan Tulin Onsoi, Kab. Nunukan (Kamis, 14/10). 

Dalam pertemuan ini, Fajar berkonsultasi dengan salah satu anggota tim KP2KP Nunukan mengenai pajak atas pemanfaatan dana desa yang dilaksanakan oleh Desa Sanur. Fajar berujar bahwa kurangnya sosialisasi membuat aparatnya khususnya bendahara desa belum memahami kewajiban perpajakannya.

Kemudian Ari Saptono menjelaskan mengenai pajak dana desa mulai dari pembayaran, tarif, dan juga pelaporannya baik masa maupun tahunan. Berdasarkan pengakuan Fajar, kebanyakan desa memanfaatkan dana desa untuk pembelian barang dan jasa.

Menanggapi pengakuan Fajar, Ari menjelaskan bahwa atas barang-barang yang dibeli sendiri oleh aparat desa akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 1,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10%.

Fajar menambahkan, untuk jasa biasanya aparat desa menggunakan dananya untuk membayar jasa servis atau pembangunan. Ari menanggapi bahwa atas jasa tersebut dapat dikenakan PPh Pasal 21 untuk orang pribadi dengan tarif final 5% atau PPh Pasal 23 untuk badan dengan tarif 2% dari omzet.

Ari meneruskan, pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor pos, bank persepsi, atau dengan mobile banking dengan menggunakan kode billing yang bisa dibuat sendiri di akun DJPOnline atau dengan mengirim pesan WhatsApp ke KP2KP Nunukan.

"Proses terakhir setelah pembayaran adalah pelaporan pajaknya, baik masa untuk setiap jenis pajak dan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di tahun berikutnya menggunakan e-SPT maupun e-Form di akun DJPOnline," ujar Ari.