
Adit dan Dian, petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan berkesempatan menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2022 dan Bimbingan Teknik Digital Payment–Marketplace Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nunukan di Kabupaten Nunukan (Rabu, 23/6).
Dalam kegiatan yang digelar secara daring ini, petugas KP2KP Nunukan berbicara seputar PMK Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
Keduanya juga menjelaskan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Turut hadir pula berbagai perwakilan instansi vertikal di Nunukan mulai dari Pengadilan Negeri Nunukan, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nunukan, Radio Republik Indonesia (RRI) Nunukan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI Nunukan), dan lain-lain.
Acara diselenggarakan dalam 2 sesi, yaitu sesi pagi dan sesi siang. Sesi pagi berlangsung mulai pukul 09.00 WITA – 11.30 WITA sementara sesi siang berlangsung pukul 14.00 WITA – 16.00 WITA.
- 12 kali dilihat