
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara menggencarkan kegiatan sosialisasi pemutakhiran data wajib pajak sebagai implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan tersebut dihadiri oleh wajib pajak yang berada di wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara Kabupaten Jembrana (Rabu, 6/9).
Sosialisasi pemutakhiran data wajib pajak ini dilakukan dalam rangka mempercepat program implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tindak lanjut penerbitan PMK 112/PMK.03/2022 sesuai amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemutakhiran NIK menjadi NPWP bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor pajak terdekat atau bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui website pajak.go.id. Data yang perlu dimutakhirkan oleh wajib pajak antara lain data NIK, alamat email, nomor ponsel yang bisa dihubungi, alamat tempat tinggal, KLU dan anggota keluarga.
NPWP dengan 15 digit masih tetap akan digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai masa peralihan dan akan dilaksanakan penggabungan NIK dan NPWP untuk melakukan proses layanan administrasi mulai 1 Januari 2024.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung tujuan dari terbitnya kebijakan yang baru yaitu terwujudnya administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan juga program satu data Indonesia.
Pewarta:Imelda Kristanti |
Kontributor Foto: Rizky Widyanata |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 52 kali dilihat