
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara memberikan asistensi secara langsung kepada wajib pajak mengenai cara pemutakhiran data mandiri melalui DJP Online di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Negara, Kabupaten Jembrana (Senin, 15/5).
Kegiatan pemutakhiran data wajib pajak ini dilakukan dalam rangka mempercepat program implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tindak lanjut penerbitan PMK 112/PMK.03/2022 sesuai amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemutakhiran data mandiri dapat dilakukan wajib pajak di KPP terdaftar atau melalui akun DJP Online wajib pajak. Pemutakhiran data mandiri memerlukan data wajib pajak berupa verifikasi nomor telepon, email, verifikasi identitas seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, dan sumber penghasilan.
"Melalui akun DJP Online, wajib pajak diberikan kemudahan dalam melakukan pemutakhiran data mandiri," ujar Ratna, salah satu petugas TPT KP2KP Negara.
Selanjutnya Ratna memberikan asistensi kepada wajib pajak untuk dilakukan pemutakhiran data melalui akun DJP Online.
"Setelah masuk pada laman utama, silakan klik bagian profil dan melakukan validitas NIK pada data utama, lalu tekan validasi pada cek validitas data dan akan muncul tulisan valid. Dilanjutkan mengisi data-data lainnya," jelas Ratna.
Ratna juga mengarahkan bagi wajib pajak yang datang ke KP2KP Negara untuk melakukan pemutakhiran data mandiri terlebih dahulu agar data yang terdaftar pada sistem sesuai dengan di lapangan.
Pewarta:Imelda Kristanti |
Kontributor Foto:Gusti Putu Rizky |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 40 kali dilihat