
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh Putut Rachmanto menyampaikan materi terkait surat keterangan bebas yang dimiliki oleh wajib pajak kepada bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Melawi (Selasa, 30/8). Materi tersebut disampaikan setelah salah seorang peserta menanyakan surat keterangan bebas yang diberikan oleh salah satu rekanannya.
“Kemarin saya mendapatkan surat ini, bagaimana nanti cara perlakukannya?” tanya salah satu peserta sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara sambil menunjukkan foto surat keterangan bebas di ponselnya.
Putut Rachmanto kemudian memberikan penjelaskan bahwa perlu dicermati apakah surat keterangan yang diberikan oleh rekanan termasuk dalam surat keterangan bebas atau surat keterangan wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Hal ini disampaikan karena kedua jenis surat keterangan tersebut diatur dalam ketentuan pengecualian pemotongan maupun pemungutan oleh bendahara.
“Surat keterangan bebas terikat hanya untuk satu jenis pajak saja Bapak Ibu, seperti surat keterangan bebas pajak penghasilan pasal 23,” jelas Putut Rachmanto menambahkan penjelasan kepada peserta sosialisasi. Putut Rachmanto juga menyampaikan kepada bendahara untuk memastikan masa berlaku dari surat keterangan bebas apabila nantinya rekanan memberikan surat tersebut.
Hal ini dikarenakan apabila masa berlakunya sudah habis surat tersebut tidak dapat digunakan dan bendahara tetap harus melakukan pemotongan ataupun pemungutan pajak. Putut Rachmanto berharap agar bendahara instansi pemerintah dapat mempraktikkan langsung pemahaman yang didapatkan saat sosialisasi untuk digunakan saat melakukan pengadaan kepada rekanan nantinya.
- 16 kali dilihat