Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muntilan memberikan layanan konsultasi terkait akses Coretax DJP kepada Pengurus TK Pertiwi Jamus Kabupaten Magelang di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Muntilan, Kabupaten Magelang (Rabu, 22/1).
Laila, perwakilan TK Pertiwi Jamus, menanyakan terkait kendala yang dialaminya sewaktu mengakses akun Coretax DJP. Pegawai KP2KP Muntilan, Adinnuri Septiani, kemudian memeriksa email dan nomor gawai yang terdaftar pada profil wajib pajak. Adinnuri juga memastikan pihak terkait atau PIC wajib pajak telah sesuai.
Berdasarkan data yang diperoleh, wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data kontak. Petugas kemudian memberikan asistensi untuk registrasi akun. “Dalam Coretax DJP, penyelesaian hak dan kewajiban perpajakan dijalankan dengan konsep impersonating, di mana pengelolaan akun Coretax DJP dapat dijalankan oleh wakil dari instansi dengan menggunakan akun pribadi dari wakil instansi tersebut. Ibu selaku wakil dari TK Pertiwi Jamus juga memerlukan akun Coretax DJP pribadi,” jelas Adinnuri.
“Pada akun Coretax DJP Bapak terdapat pilihan untuk bertindak sebagai akun utama sebagai diri sendiri atau akun Coretax DJP instansi. Role access ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan akses ke akun, di mana hanya benar-benar pengurus/wakil saja yang dapat mengelola,” tambah Adinnuri.
Setelah memastikan akun Coretax DJP instansi dan orang pribadi dapat diakses, Adinnuri memperkenalkan fitur-fitur menu pada aplikasi tersebut. Setelah menerima seluruh penjelasan, Laila mengucapkan terima kasih kepada petugas.
Pewarta:Agung Nugraha |
Kontributor Foto: Agung Nugraha |
Editor:Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat