
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko bersama dengan Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan kegiatan pojok pajak di Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko (Selasa, 8/3).
"Kegiatan pojok pajak bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021. Selain itu, kegiatan pojok pajak juga dimaksudkan untuk melakukan “jemput bola” kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan perpajakan mengingat jarak KP2KP Mukomuko dan KPP Pratama Bengkulu Satu yang jauh dari lokasi pelaksanaan pojok pajak," ungkap Tomi Wiranto selaku Kepala KP2KP Mukomuko.
Adapun, pelaksanaan pojok pajak di Kecamatan Lubuk Pinang ini sendiri ditujukan kepada masyarakat dan ASN di Kecamatan Lubuk Pinang dan Kecamatan di sekitarnya yaitu Kecamatan Air Manjunto, Kecamatan V Koto dan Kecamatan XIV Koto. Selain berfokus untuk meningkatkan pelaporan SPT tahunan, dalam pelaksanaan pojok pajak juga membuka layanan perpajakan lainnya seperti: konsultasi perpajakan, aktivasi dan cetak ulang EFIN, cetak kode biling pajak, konsultasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelayanan perpajakan lainnya. Sebagai tambahan, dalam pelaksanaan pemberian layanan pojok pajak, petugas dari KP2KP Mukomuko dan KPP Pratama Bengkulu Satu juga selalu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dalam mengantisipasi wabah Covid 19.
Camat Lubuk Pinang Firdiantoni, S.E. yang ditemui saat pelaksanaan pojok pajak di Lubuk Pinang menyatakan antusiasmenya mengenai program yang dilaksanakan KP2KP Mukomuko. “Kami siap membantu pihak KP2KP Mukomuko dan KPP Pratama Bengkulu Satu dalam sosialisasi SPT Tahunan demi tercapainya kepatuhan penyampaian SPT tahunan terutama bagi ASN Kabupaten Mukomuko, semoga Kita bisa saling bersinergi dalam pelaksanaan tugas masing-masing”, ujar Firdiantoni.
"Kegiatan pojok pajak akan terus dilakukan oleh KP2KP Mukomuko bersama dengan KPP Pratama Bengkulu Satu yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Bersama dengan ini juga, masyarakat di Kabupaten Mukomuko juga diingatkan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret untuk menghindari sanksi perpajakan yang akan timbul karena keterlambatan penyampaian SPT Tahunan", lanjut Tomi.
- 26 kali dilihat