Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menerima kunjungan salah seorang perwakilan wajib pajak sekaligus Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Ruang Konsultasi KP2KP Mukomuko di Jalan Padang Bengkulu, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Selasa, 18/2).
Salah satu wajib pajak, Mudiyono, mendatangi KP2KP Mukomuko untuk berkonsultasi terkait cara mendapatkan akses akun Coretax DJP koperasi yang dijalankannya. Wajib pajak menjelaskan bahwa badan usaha yang dijalankannya merupakan koperasi yang menjadi wadah bagi petani sawit untuk melakukan transaksi penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sehingga setiap transaksi penjualan wajib pajak menerbitkan faktur pajak.
Atas dasar tersebut, wajib pajak yang bersangkutan memerlukan akun Coretax DJP tersebut untuk melakukan impersonating atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) koperasinya dan menerbitkan faktur pajak.
“Saya mendapatkan informasi bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan perusahaan hanya dapat dilakukan melalui akun Coretax DJP pengurus ataupun kuasa wajib pajak yang telah ditunjuk,” ungkap Mudiyono.
Ridwan Mutafaq Amin selaku petugas dari KP2KP Mukomuko menjelaskan bahwa pada awal Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan kebijakan baru dalam sistem perpajakan melalui fitur Impersonate pada Coretax DJP. Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk menunjuk wakil atau Person in Charge (PIC) dalam mengakses dan menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.
“Pak, sekarang kita lakukan pemutakhiran data terlebih dahulu dengan penyesuaian alamat email dan nomor telepon terlebih dahulu agar bisa mendapatkan akses ke aplikasi Coretax DJP,” jelas Ridwan. “Kami telah mengirimkan tautan reset kata sandi ke alamat email Bapak. Silakan gunakan tautan tersebut untuk membuat kata sandi dan passphrase baru untuk aplikasi Coretax DJP," tambah Ridwan.
Petugas KP2KP Mukomuko, Ridwan, kemudian menambahkan penjelasannya mengenai fitur Impersonate dan Person in Charge (PIC) dalam sistem Coretax DJP. Ridwan menjelaskan bahwa PIC adalah pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk mendaftarkan, mengubah, atau mencabut hak akses pengguna lain dalam Coretax DJP. Secara default, PIC awalnya mengacu pada data yang tercantum di kolom Identitas Penanggung Jawab pada laman DJP Online, yang merupakan sistem sebelumnya.
Wajib pajak kemudian mengucapkan terima kasih atas edukasi yang diberikan oleh petugas KP2KP Mukomuko mengenai fitur Impersonate pada aplikasi Coretax DJP tersebut. “Saya berharap bahwa dengan adanya pembaruan aplikasi Coretax DJP ini dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan aspek perpajakan nantinya,” ujar wajib pajak menutup pertemuan dengan petugas pajak.
Pewarta: Ridwan Mutafaq Amin |
Kontributor Foto: Sindy Sherrina |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat