Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengakhiri rangkaian acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa (DD) yang sebelumnya telah dilaksanakan di 5 tempat yang berbeda tehadap 12 Kecamatan dan 113 desa di Kabupaten Mukomuko. Adapun penutup rangkaian acara monev dana desa dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Ipuh, Jalan Lintas Barat Sumatera, Desa Medan Jaya, Kabupaten Mukomuko (Kamis, 1/12).

Sebanyak 16 desa dari Kecamatan Ipuh, 7 desa dari Kecamatan Malin Deman dan 12 desa dari Kecamatan Air Rami yang diwakili oleh bendahara desa menghadiri kegiatan monev kewajiban pajak dana desa yang diselenggarakan oleh KP2KP Mukomuko dan KPP Pratama Bengkulu Satu. 35 bendahara desa yang menghadiri monev di aula Kecamatan Ipuh ini melengkapi keseluruhan 148 desa dari 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko yang mengikuti monitoring dan evaluasi dana desa dari tanggal 29 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022. Untuk tahun 2022, Kabupaten Mukomuko sendiri dikucurkan dana desa sebesar Rp114.015.607.000 yang direalisasikan dalam beberapa tahap.

Acara monev dana desa di Aula Kecamatan Ipuh berlangsung dengan sangat baik, hal ini diindikasikan dengan hadirnya 3 Camat dari desa-desa yang mengikuti monev ini. Para Camat menaruh perhatian sangat serius dengan kepatuhan bendahara desa dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka. Selanjutnya mereka mengharapkan dengan diadakannya monev dana desa ini dapat memberikan bekal pemahaman dan keterampilan perpajakan kepada bendahara desa, termasuk juga memberikan keyakinan kepada para bendahara desa atas pembayaran pajak yang telah dilakukan dengan adanya rapor pembayaran pajak dari tiap desa.

Isak Heri Iswanto selaku Account Representative KPP Pratama Bengkulu Satu membuka sesi pertama monev dana desa dengan memaparkan materi mengenai aspek perpajakan dana desa. Dijelaskan oleh Isak bahwa baik itu belanja barang, belanja jasa, maupun belanja sewa, kesemuanya memiliki aspek perpajakannya masing mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun untuk PPh Pasal 22 dan PPN, hanya transaksi dengan nilai diatas 2 juta rupiah yang dikenakan pajak dengan tarif 1,5% untuk PPh Pasal 22 dan 11% untuk PPN.

Lebih lanjut Isak juga meminta bendahara desa untuk memperhatikan beberapa transaksi yang tidak seharusnya dikenakan pajak. Salah satu transaksi yang paling sering ditemui adalah pembelian hewan ternak sebagai implikasi dari anggaran ketahanan pangan. Terhadap transaksi tersebut seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN dan bendahara desa tidak perlu memungut PPN atas transaksi tersebut. Terhadap transaksi lainnya dimana bendahara desa masih ragu, Isak menyarankan agar bendahara desa menghubungi ­account representative yang ditunjuk atau berkonsultasi dengan KP2KP Mukomuko sebagai kantor pajak terdekat di Mukomuko.

Untuk sesi kedua, Ridwan Kusuma Wijaya selaku Account Representative KPP Pratama Bengkulu Satu menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu materi yang disampaikan adalah aturan mengenai Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mulai berlaku per 1 Januari 2024.

Acara monev ditutup dengan melakukan foto bersama antara para bendahara desa, pemateri dari KPP Pratama Bengkulu Satu dan KP2KP Mukomuko, serta pihak dari Kecamatan Ipuh. Sebagai penutup, Dewa Gede Krisna Pradana selaku pegawai dari KP2KP Mukomuko menyampaikan layanan online dari KP2KP Mukomuko dengan nomor WhatsApp Center KP2KP Mukomuko yaitu 0811730328 jika bendahara desa masih menemukan kesulitan dalam implementasi aspek perpajakan dana desa serta memerlukan jasa konsultasi perpajakan.

 

Pewarta: Tomi Wiranto
Kontributor Foto: Dewa Gede Krisna Pradana
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum