Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Menggala memberikan edukasi kepada wajib pajak yang ingin mengajukan Permohonan Penelitian Bukti Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Kamis, 10/12).
Mustofa, salah satu wajib pajak, mendatangi TPT KP2KP Menggala untuk mengajukan Permohonan Permohonan Penelitian Bukti Penyetoran PPh atas PHTB, karena di sertifikat tanah miliknya terdapat Pajak PHTB Terutang. "Pak, saya ada keperluan menggunakan Sertifikat saya. Namun, di sertifikat tanah saya terdapat PPh terutang itu bagaimana ya, Pak?" ujar Mustofa.
Deni Ruriyanto, Petugas TPT KP2KP Menggala, memberikan penjelasan terkait persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan Permohonan Penelitian Bukti Penyetoran PPh atas PHTB, “Syarat yang perlu dilampirkan adalah formulir permohonan, fotokopi KTP dan NPWP penjual, fotokopi KTP dan NPWP pembeli, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), akta jual beli/kuitansi, dan sertifikat tanah.
Deni juga menjelaskan bahwa untuk besarnya pajak terutang dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai transaksi dikalikan tarif 2,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.
Di akhir penjelasan, Deni juga menyampaikan, “Silakan dilengkapi persyaratannya, Pak. Jika membutuhkan konsultasi atau mengalami kendala, silakan bisa konsultasi secara langsung ke kantor atau bisa menghubungi layanan WhatsApp center kami di nomor 082186999881.”
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat