
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba mengadakan pertemuan dalam rangka pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pejabat Pemerintah Daerah Luwu Utara di Ruang Dinas BPKPD, Luwu Utara (Jumat, 7/7). PKS merupakan suatu perjanjian bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan, baik perpajakan nasional maupun perpajakan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Luwu Utara Baharuddin Nurdin mewakili Pemerintah Daerah Luwu Utara hadir pada pertemuan tersebut. PKS di sini adalah perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah Luwu Utara. Kepala KP2KP Masamba Dwi Kuntoro mengadakan komunikasi terkait konfirmasi penawaran PKS kepada Pemerintah Daerah Luwu Utara yang akan dilaksanakan pada triwulan III tahun 2023.
"Tujuan dari diadakannya PKS ini adalah untuk mendukung kelancaran pertukaran data dan meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah," jelas Dwi.
KP2KP Masamba berharap melalui kegiatan PKS, koordinasi terkait penerimaan pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Luwu Utara bisa meningkat. PKS ini bisa menjadi jembatan antara pihak untuk bekerja sama dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di daerah Luwu Utara.
Pewarta: Firsta Nur Sya'bani |
Kontributor Foto: Dwi Kuntoro |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat