Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengadakan kegiatan bimbingan teknis pembuatan bukti potong 1721-A2 dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi secara e-filing dengan mengundang bendahara pemerintah di kabupaten Pohuwato bertempat di Aula KP2KP Marisa, kabupaten Pohuwato (Rabu,19/1).

Kegiatan bimtek pembuatan bukti potong 1721 A2 ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Marisa Muhamad Rachmat dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Penyuluh KP2KP Marisa Taruna Eka Pacsi. Dalam sambutannya, Rachmat menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali para bendahara pemerintah tentang cara pembuatan bukti potong 1721-A2 dengan benar dan menghimbau agar segera menerbitkan bukti potong 1721-A2 sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pohuwato dapat segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu pelaporan 31 Maret.

”Bukti potong digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Anggota Tentara Republik Indonesia (TNI)/ Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)/ Pejabat Negara/ Pensiunannya sebagai dasar pelaporan SPT Tahunannya. Dalam bukti potong terdapat informasi mengenai jumlah penghasilan yang diterima pegawai selama satu tahun, pengurangan, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang telah disesuaikan dengan status/jumlah tanggungan keluarga wajib pajak,” ungkap Taruna

Setelah pemaparan materi oleh penyuluh KP2KP Marisa, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta bimtek dengan penyuluh KP2KP Marisa.

Dengan adanya kegiatan bimbingan teknis pembuatan  bukti potong 1721 A2 ini, KP2KP Marisa berharap bendahara pemerintah di kabupaten Pohuwato dapat segera membuat bukti potong 1721-A2 sehingga ASN di kabupaten Pohuwato dapat melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi tanggal 31 Maret.