Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marabahan menghadiri undangan sharing session bersama dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Barito Kuala (Batola) terkait tata cara penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Aula BP2RD (Selasa, 26/7). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KP2KP Marabahan Zaenal Abidin.

“Kami sanang banar pian hakun babagi (senang sekali anda mau berbagi) ilmu di kegiatan ini,” ujar pihak BP2RD membuka kegiatan. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) dikelola oleh pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pasal 182 ayat 1 UU PDRD menyebutkan bahwa Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB P2 sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013. Salah satu kegiatan administrasi PBB P2 adalah penghapusan piutang yang sudah tidak mungkin ditagih lagi karena daluwarsa penagihan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah tidak lagi melakukan penghapusan piutang PBB P2 tetapi ada penghapusan piutang pajak jenis lain yang dikelola oleh DJP. Proses bisnis itulah yang dibagikan oleh KP2KP Marabahan di kegiatan ini. “Saya harap kegiatan serupa bisa kembali diadakan untuk meningkatkan sinergi demi penerimaan negara yang lebih baik,” tutup Zaenal.

Pewarta: Muhammad Rifqi Saifudin
Kontributor Foto: Yusril Zaky Mubarak Anwar
Editor: Muhammad Rifqi Saifudin, Mutia Ulfa