Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau kembali mengadakan kegiatan edukasi perpajakan dengan target audiens Bendahara Instansi Pemerintah yang kali ini menggandeng Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malinau dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb di Ruang Laga Feratu, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Selasa, 21/6).
Edukasi kaliini mengambil pokok bahasan kewajiban Instansi Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tanjung Redeb Her Ovita Trianggono Iriawan serta perwakilan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Malinau Kartini. Account Representative KPP Pratama Tanjung Redeb yang terdiri dari Eko Saputro, Rudi Nurhadi, dan Triyana Putri Irmayanti secara bergantian menyampaikan materi.
KP2KP Malinau berharap dengan terlaksananya kegiatan ini dapat menemukan solusi atas permasalahan di lapangan yang sering ditemui oleh para bendahara Instansi Pemerintah.
- 23 kali dilihat