Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menyelenggarakan acara Riung Pajak dengan agenda Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Selasa, 14/12). Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka di ruang aula Gedung Hotel I Lagaligo, Kabupaten Luwu Timur.

Dalam kegiatan ini, pihak KP2KP Malili mengundang 40 wajib pajak potensial yang ada di kawasan Kabupaten Luwu Timur sebagai peserta acara Riung Pajak. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo pun juga turut hadir sebagai pemateri dalam kegiatan kali ini.

Pemateri memberikan penjelasan secara menyeluruh terkait UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di mana peraturan perundangan tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan, dan melaksanakan reformasi administratif. Pemateri juga menginfokan kapan peraturan-peraturan yang ada di UU HPP tersebut akan diberlakukan. 

Tim penyuluh pajak juga menyampaikan bahwa di dalam UU HPP terdapat penjelasan mengenai Ketentuan Umum Perpajakan yang memuat tentang NIK sebagai NPWP, besaran sanksi, pajak internasional, kuasa wajib pajak, dan penegakan hukum perpajakan.

Narasumber lalu menjelaskan secara runtut perbedaan UU HPP dengan peraturan sebelumnya. Perbedaan itu meliputi sanksi pada saat pemeriksaan dan upaya hukum, penegakan hukum pidana pajak, rentang PTKP dalam pengenaan tarif progresif, tarif PPh untuk wajib pajak badan, serta tarif Pajak Pertambahan Nilai. Materi tersebut disampaikan oleh penyuluh dengan disertai alasan dan logika yang dapat diterima oleh wajib pajak yang hadir.

Pemateri juga memaparkan materi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS), di mana dalam program ini wajib pajak diberi kesempatan untuk melaporkan dan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh. Peraturan perpajakan baru mengenai karbon turut hadir, sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan risiko perubahan iklim.

Pada akhir sesi pemateri memberikan kesempatan untuk bertanya, wajib pajak yang hadir pun sangat antusias dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait atau di luar materi yang disampaikan.

Dalam kata penutupnya, Ian Yanu Andrean selaku pemateri menyampaikan pandangannya, ajakan serta apresiasinya. "Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak sekalian atas kontribusinya selama ini. Untuk itu UU HPP ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan perekonomian sehingga dapat mendukung para wajib pajak agar bersama-sama menuju Indonesia yang maju," pungkas Ian.