
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Toraja Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Pengenaan Pajak Pada Bendaharawan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Senin, 30/5). Acara ini digelar secara tatap muka di Ruang Rapat RM Ayam Penyet Ria Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Peserta kegiatan kali ini adalah bendaharawan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara. Acara ini dihadiri pula oleh Bupati Kabupaten Toraja Utara, Inspektur Kabupaten Toraja Utara, Kepala Seksi Pengawasan VI, tim penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo, dan Kepala KP2KP Makale.
Acara dimulai pukul 09.00 WITA dan dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Toraja Utara Yohanis Bassang. “Bapak/Ibu bendaharawan yang datang pada acara ini pesan saya kepada Bapak/Ibu sekalian adalah disiplinlah dalam menjalankan tugas sebagai bendahara dan jagalah kepercayaan atasan kepada Bapak/Ibu,” sambut Om Bas, sapaan akrab Yohanis Bassang.
Pemaparan materi dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama yaitu pemaparan materi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disampaikan oleh penyuluh pajak KPP Pratama Palopo Ian Yanu Andrean. Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan istirahat.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi sesi kedua oleh Yohanes Ressy Adito Baraseta tentang aturan turunan dari UU HPP, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 dan PMK Nomor 70/PMK.03/2022.
Dalam kesempatan ini, tim penyuluh KPP Pratama Palopo juga menyampaikan tata cara pembuatan bukti pemotongan/pemungutan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa menggunakan SPT Unifikasi. Syarat untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut adalah memiliki sertifikat elektronik. Sehingga tim penyuluh mengimbau satuan kerja pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat elektronik untuk segera mendaftarkannya
- 15 kali dilihat