
KP2KP Lasusua Monitor Aspek Pajak Pengelolaan ADD (Jumat, 25/5). Selama tahun 2017, pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Utara telah mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan total dana mencapai Rp148.696.170.429,00 kepada 127 (seratus dua puluh tujuh) desa di Kabupaten Kolaka Utara. Terkait pemanfaatan dana tersebut, Bendahara Desa wajib melakukan pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa . Berdasarkan hasil penelitian kewajiban perpajakan yang dilakukan Kantor Penyuluhan dan Pelayanan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua, terdapat beberapa desa yang diketahui kurang atau belum sama sekali melaksanakan penyetoran pajak atas pengelolaan ADD dan Dana Desa yang telah disalurkan. Oleh karena itu, pada hari Jumat, 25 Mei 2018 KP2KP Lasusua memutuskan untuk berkunjung langsung ke beberapa desa tersebut, di antaranya Desa Mataiwoi di kecamatan Ngapa, Desa Mikuasi di kecamatan Pakue dan Desa Batu Api di kecamatan Batu Putih dengan menugaskan M. N. S. Aji selaku Kepala Kantor dan seorang Pelaksana, Lutgard R. J. Pada tahun 2017 ketiga desa tersebut telah menerima ADD dan Dana Desa dengan nomimal sebagai berikut, Desa Mataiwoi sejumlah Rp1.147.747.377,00., Desa Batu Api sejumlah Rp1.129.754.378,00 dan Desa Mikuasi telah menerima Rp1.227.033.408,00.
Tujuan pertama KP2KP Lasusua adalah menuju Desa Mataiwoi, berjarak kurang lebih satu jam perjalanan dari Kecamatan Lasusua menggunakan mobil dinas. Sebelum bertemu dengan kepala Desa Mataiwoi, tim dari KP2KP Lasusua berkoordinasi dengan Camat Kecamatan Ngapa tentang maksud dan tujuan kunjungan tim KP2KP Lasusua. Setelah mendapatkan petunjuk letak lokasi Desa Mataiwoi, tim KP2KP Lasusua langsung menuju lokasi dan berhasil menemui Kepala Desa Mataiwoi, Muhsin. Muhsin menjelaskan bahwa dirinya adalah Kepala Desa baru yang mulai bertanggung jawab terkait ADD dan Dana Desa tahap kedua tahun 2017. Sedangkan untuk dana tahap pertama merupakan tanggung jawab Kepala Desa sebelumnya. Namun, Muhsin mempersilakan KP2KP Lasusua untuk meninjau laporan pertanggungjawaban ADD dan Dana Desa tahap pertama tahun 2017 agar diketahui jumlah pajak yang seharusnya terutang dan akan disetor ke kas negara.
Setelah kunjungan ke lokasi pertama, tim KP2KP Lasusua kembali melanjutkan perjalanan ke lokasi kedua, yakni Desa Batu Api yang berjarak kurang lebih satu jam dari Desa Mataiwoi . Akses menuju ke kantor kepala desa Batu Api tidak dapat dilalui dengan mobil karena terdapat jembatan yang sedang dalam perbaikan sehingga tim KP2KP Lasusua harus meminjam sepeda motor milik warga. Sesampainya di kantor Kepala Desa Batu Api, tim KP2KP Lasusua bertemu dengan Sekretaris Desa, Usman, dan Kepala Desa, Aswan. Sama halnya dengan Desa Mataiwoi, Aswan juga adalah kepala desa baru yang mulai bertanggung jawab atas ADD dan Dana Desa tahap kedua tahun 2017. Selain itu, beliau juga menjelaskan bahwa ADD dan Dana Desa tahap kedua sudah habis dibelanjakan untuk beberapa proyek yang kontrak pelaksanaannya sejak pencairan ADD dan Dana Desa tahap pertama sehingga untuk penyetoran pajak yang seharusnya terutang direncanakan memakai pencairan dana tahun 2018. Satu hal lagi yang menjadi kendala penyetoran pajak desa Batu Api adalah sinyal internet yang tidak stabil sehingga agak sulit membuat kode billing baik melalui djponline.pajak.go.id maupun sse.3.pajak.go.id.
Setelah kunjungan ke Desa Batu Api, tim KP2KP Lasusua melanjutkan perjalanan ke Desa Mikuasi yang perjalanannya searah kembali ke Lasusua. Kurang lebih pukul 15.00 WITA tim KP2KP Lasusua tiba di kantor Desa Mikuasi tetapi tidak dapat menemui siapapun karena sudah tutup. Berdasarkan keterangan dari beberapa Bendahara dan Kepala Desa, pemanfaatan ADD dan Dana Desa berbeda tujuannya. ADD cenderung dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan operasional desa antara lain: gaji dan tunjangan perangkat desa, perjalanan dinas, perlengkapan alat tulis kantor, komputer, laptop, printer, pendingin ruangan dan sebagainya. Oleh karena itu, potensi pajak atas pemanfaatan ADD adalah PPh 21, PPh 22 dan PPN. Sedangkan pemanfaatan Dana Desa cenderung untuk membiayai proyek infrastruktur desa seperti perkerasan jalan, drainase, jembatan, gorong-gorong dan sebagainya. Sehingga terkait pemanfaatan Dana Desa, potensinya pajaknya adalah PPh 22, PPh 23, PPN, dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa Konstruksi.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Lasusua dapat mengetahui penyebab dan kendala yang dihadapi oleh setiap desa yang dikunjungi, beberapa di antaranya dikarenakan adanya pergantian perangkat desa, belum mampunya Bendahara Desa untuk mengklasifikasikan jenis pajak apa yang terutang terkait transaksi pembelanjaan barang dan jasa, serta kesulitan Bendahara Desa untuk membuat billing penyetoran pajak. Setelah kunjungan tersebut, KP2KP Lasusua memberikan solusi dan pembinaan seperti meninjau Laporan Pertangggung Jawaban (LPJ) ADD dan Dana Desa dan memfasilitasi pembuatan billing penyetoran pajak untuk membantu desa-desa tersebut agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Ke depannya KP2KP Lasusua akan berupaya untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan yang berkesinambungan semacam ini. KP2KP Lasusua juga berupaya untuk menjalin kerja sama dengan Inspektorat, Badan Keuangan Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Kolaka Utara sebagai pihak-pihak yang terkait dengan pencairan dan pengawasan pemanfaatan Dana Desa. Upaya ini akan terus ditingkatkan karena untuk daerah Kabupaten Kolaka Utara, penyetoran pajak atas pemanfaatan ADD dan Dana Desa mencapai lebih dari empat miliyar rupiah pada tahun 2017 dan diharapkan meningkat untuk tahun 2018.(lrj/*)
- 111 kali dilihat