Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Utara mengundang perwakilan dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua untuk mengisi kegiatan terkait penyampaian kewajiban perpajakan Bawaslu bertempat di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Utara (Selasa, 1/10). Acara ini dihadiri oleh Akmal Faisal dan Yogi Adhi Karso, pelaksana KP2KP Lasusua.

Dalam acara tersebut dibahas aspek perpajakan Bawaslu seperti pemotongan pajak untuk komisioner Bawaslu dan kewajiban pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 untuk pembelian barang maupun jasa. Acara berlangsung selama 120 menit dan dipimpin oleh Robi S. selaku kepala Bawaslu Kolaka Utara.