
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan menggelar Kelas Pajak Daring bertema “PMK 110 sebagai Insentif Perpajakan di Masa Pandemi Covid-19” di Kerobokan, Bali (Selasa, 14/10). Sosialisasi ini dilaksanakan secara langsung melalui kanal Youtube KPP Pratama Badung Utara.
Kegiatan ini sejatinya akan tetap terus dilaksanakan hingga akhir tahun 2020 guna menyampaikan berbagai macam ilmu dan informasi terhangat perpajakan kepada para wajib pajak. Kegiatan ini dimulai dengan pemberitahuan di Instagram resmi KP2KP Kerobokan yaitu pajakkerobokan yang menginformasikan rencana pelaksanaan acara.
Pelaksana Tugas Kepala KP2KP Kerobokan Ega Munggarani, dalam arahannya mengatakan, kegiatan penyuluhan tetap harus dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai macam media sosial agar dapat menjangkau wajib pajak secara luas.
“Penyuluhan di masa pandemik ini harus memanfaatkan berbagai macam media social yang kita punya, dari mulai Youtube hingga Instagram bahkan bisa dikemas dengan berbagai macam kegiatan menarik juga kedepannya,” ujar Ega.
Pemateri yang juga pelaksana KP2KP Kerobokan Bayu Trisuseno berharap kegiatan ini dapat menjadi salah satu sumber informasi wajib pajak dalam hal perpajakan dan juga penyambung lidah kebijakan pemerintah dengan wajib pajak khususnya di masa pandemi Covid-19.
“Pemerintah bergerak cepat dalam hal penanganan pandemik Covid-19 di bidang perekonomian khususnya di bidang perpajakan dengan menerbitkan PMK 23 yang kemudian terus dikembangkan hingga yang terbaru pemerintah menerbitkan PMK 110,” ujar Bayu.
Bayu dalam paparannya juga menjelaskan berbagai macam insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak, dari mulai PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, PPh Final DTP pada sektor padat karya tertentu, Pembebasan PPH 22 Impor, Pengurangan angsuran PPH 25, hingga Pengembalian Pendahuluan PPN. Penyampaian ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak, dalam memanfaatkan insentif pajak yang telah diberikan oleh pemerintah.
“Total ada enam bentuk insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah yang ada di PMK 110 2020, perbedaan terletak pada PPh Final DTP pada sektor padat karya tertentu dan pengurangan PPh pasal 25 yang diperbesar menjadi 50%,” jelas Bayu.
Di akhir sesi bayu juga memberikan tutorial langkah demi langkah dalam mengajukan permohonan insentif dan tata cara pelaporan realisasi.
- 46 kali dilihat