Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan menggelar kelas pajak daring bertajuk “Aspek Perpajakan bagi Pengacara” yang berlangsung secara live streaming di kanal YouTube KPP Pratama Badung Utara (Rabu, 2/12). 

Dalam materi yang dipaparkan oleh Dwi Anggoro pada kelas pajak tersebut, advokat atau pengacara dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaksanakan pekerjaan bebas. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

"Advokat atau pengacara yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat satu bulan sejak pekerjaan bebas mulai dilakukan. Kewajiban perpajakan seorang advokat atau pengacara secara umum setelah mendaftar NPWP, yaitu menghitung jumlah pajak terutang, menyetorkan pajak ke rekening kas negara, dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan," papar Anggoro. 

Dalam pemaparannya, Anggoro juga menyebutkan contoh sumber penghasilan seorang advokat atau pengacara antara lain dari imbalan atau honorarium yang diterima atas konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

"Apabila pengacara tersebut berpraktik secara mandiri maka dikenakan PPh Pasal 21. Jumlah pajak yang harus dibayarkan dihitung dengan mekanisme tarif sesuai Pasal 17 UU PPh, yaitu sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto (kotor). Jika pengacara bertindak untuk dan atas nama persekutuannya, maka penghasilan yang diperoleh merupakan penghasilan bagi persekutuan sehingga dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% atas imbalan jasa hukum yang diterima," jelas Anggoro. 

"Melalui kelas pajak daring ini, kami dari tim KP2KP Kerobokan berharap para advokad atau pengacara menjadi lebih paham dan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar juga tertib," pungkas Anggoro.