Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kaimana bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Kaimana mengadakan dialog interaktif perpajakan dengan tema “Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dari Berbagai Sudut Pandang” di Studio RRI Kaimana, Kaimana, Papua Barat (Senin, 29/3). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membangun kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dialog interaktif perpajakan dilaksanakan selama satu jam mulai pukul 09.00 WIT. Acara ini dipandu oleh penyiar RRI Kaimana Meike Thina Manufandu dengan narasumber Kepala KP2KP Kaimana Suwandi.
Pada kesempatan tersebut Suwandi mengatakan, "Pemenuhan kewajiban perpajakan sebenarnya bukanlah hal yang baru dan sudah ada sejak jaman kerajaan. Di Kaimana, sejak abad XVII pajak telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Pada saat itu, pajak dipungut oleh kerajaan yang sedang berkuasa yaitu Kerajaan Tidore,” ujarnya kepada para pendengar RRI Kaimana.
Selanjutnya, Suwandi menjelaskan bahwa pajak merupakan kewajiban bagi wajib pajak sebagai warga negara. Dengan memenuhi kewajiban perpajakan seperti menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya, maka wajib pajak ikut membantu negara dalam membiayai pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.
Sesi diskusi juga dibuka bagi pendengar RRI yang ingin mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon. Dialog interaktif ini mendapat sambutan yang cukup positif dengan masuknya beberapa pertanyaan dari pendengar mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Di akhir acara, Suwandi kembali mengingatkan kepada seluruh wajib pajak, khususnya yang berada di Kabupaten Kaimana untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan. “Wajib Pajak Orang Pribadi agar lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2021. Kemudian, Wajib Pajak Badan segera lapor SPT Tahunan PPh Badan sebelum tanggal 30 April 2021,” pungkasnya.
- 37 kali dilihat