
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kegiatan penyuluhan terkait ketentuan perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditujukan pada pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) (Selasa, 21/6). Kegiatan ini dilakukan secara langsung dengan mendatangi lokasi wajib pajak yang memiliki usaha apotek di wilayah Batili, Kabupaten Enrekang.
Petugas yang melaksanakan penyuluhan terkait UU HPP merupakan dua pelaksana KP2KP Enrekang yaitu Iqbal dan Ummul. Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 14.00 WITA yang bertempat di lokasi usaha apotek milik wajib pajak.
Dalam kegiatan ini, petugas KP2KP Enrekang menjelaskan bahwa sejak berlakunya UU HPP pada Januari 2022, terdapat beberapa ketentuan baru terkait batas penghasilan bruto atau omzet wajib pajak UMKM yang tidak dikenai pajak. Berdasarkan UU HPP, apabila omzet selama satu tahun kurang dari atau sama dengan Rp500 juta, maka wajib pajak UMKM tidak perlu membayar PPh Final dengan tarif 0,5%.
“Sejak Januari 2022 saat peraturan ini berlaku, bagi UMKM yang omzetnya kurang dari 500 juta Rupiah tidak perlu melakukan penyetoran PPh Final. Namun apabila omzet yang didapatkan selama satu tahun melebihi 500 juta, maka wajib menyetorkan PPh Final dengan tarif 0,5% dari total penghasilan dikurangi 500 juta rupiah,” jelas Iqbal
Mendengar penjelasan Iqbal, Ayu Musfika selaku pemilik apotek mengaku bahwa omzet apotek yang ia dapatkan selama satu bulan sekitar Rp10 juta.
Ummul menambahkan, meskipun omzet selama satu tahun tidak melebihi Rp500 juta, wajib pajak diimbau untuk tetap melakukan pencatatan omzet yang didapatkan tiap bulan selama satu tahun. Hal tersebut dapat memudahkan wajib pajak untuk memantau ketika omzet wajib pajak melebihi Rp500 juta, maka wajib pajak sudah dapat mulai membayar PPh Final 0,5%. Selain itu, pencatatan ini juga dapat dijadikan dasar atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Meskipun mulai tahun 2022 tidak dilakukan penyetoran atas PPh Final 0,5%, Ibu tetap memilliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan yang batas akhir pelaporannya pada 31 Maret setiap tahun. Dasar pelaporannya dapat berupa pencatatan atas omzet tiap bulan dari usah apotek ibu. Sehingga kami menyarankan Ibu untuk mencatat omzet setiap bulan selama satu tahun,” pungkas Ummul.
- 37 kali dilihat