Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep mengadakan pojok pajak yang berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Lingga di Daik, Kabupaten Lingga (Kamis, 16/6). Acara ini berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis pagi hingga sore tanggal 15 dan 16 Juni 2022.

Kerja sama penyelenggaraan pojok pajak antara Pajak Dabo dan Dinas DPMTSP Kabupaten Lingga ini sebagai bentuk sinergi antar instansi dan untuk mempermudah pelaku usaha khususnya wajib pajak di Pulau Lingga dalam menerima pelayanan perpajakan karena semakin dekat, tidak perlu menyeberang ke Pulau Singkep maupun Pulau Bintan dimana Kantor Pajak berada.

DPMTSP Kabupaten Lingga menyediakan ruangan untuk pelaksanaan Pojok Pajak, sedangkan Pajak Dabo membawa petugas pajak serta sarana pendukung guna pelayanan one stop service perpajakan bagi wajib pajak yang datang. “Pelaksanaan Pojok pajak di Pulau yang berbeda, khususnya Pulau Lingga yang berada di Kabupaten Lingga sebagai wujud hadirnya pelayanan pajak yang lebih dekat ke masyarakat dengan geografis kepulauan disamping meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, menyukseskan Program Pengampunan Sukarela (PPS) serta pembayaran pajak pada umumnya. Kehadiran pojok pajak di Daik diharapkan mempermudah wajib pajak yang berada di kelurahan dan desa di Kecamatan Lingga, Lingga Timur dalam menerima pelayanan pajak,” jelas Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman.

Pelayanan yang diberikan di pojok pajak berupa konsultasi perpajakan, penyampaian SPT Tahunan maupun bimbingan pengisian PPS. Pojok pajak selama dua hari cukup banyak didatangi wajib pajak baik Orang Pribadi, Badan maupun Bendahara yang lapor SPT secara online maupun manual dan konsultasi pajak lainnya.

Dalam acara ini, dihadirkan pula Account Representative dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan yang menaungi wilayah tersebut. Pajak Dabo juga bekerja sama dengan pihak kecamatan dan desa- desa yang berada di Kecamatan Lingga, Lingga Timur untuk meminta warganya yang belum lapor SPT agar hadir di pojok pajak.

“Kami sebenarnya memahami adanya kewajiban pelaporan SPT karena pernah dapat Surat Teguran dari pihak KPP tahun lalu namun karena kami kurang paham cara mengisi SPT serta perjalanan dan jarak tempuh yang kami lalui melewati jalan berbukit serta menyeberang lautan menuju Pulau Singkep atau Pulau Bintan dimana kantor pajak berada maka kami belum dapat memenuhi kewajiban tersebut,” jelas Denci Irawan, salah satu wajib pajak yang melaporkan SPT Orang Pribadi dan perusahaannya sekaligus karena sebagai pengurus perusahaan yang ia kelola.