Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke kantor Pemerintah Desa Boronglamu yang berlokasi di wilayah Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto (Kamis, 22/9). Kunjungan tersebut dilangsungkan dalam rangka melaksanakan kegiatan persuasif terhadap pembayaran pajak atas dana desa yang dikelola setiap desa yang ada di wilayah Kabupaten Jeneponto. 

Kegiatan kunjungan ke pengurus desa ini dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik bersama timnya. Aries dan tim pun melakukan komunikasi kepada pengurus desa yang mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya atas dana desa yang dikelola.

Aries menyampaikan bahwa masih banyak desa yang belum melaksanakan kewajibannya perpajaknya sehingga pihaknya melakukan inisiatif untuk turun ke lapangan guna melakukan koordinasi kepada pengurus desa yang mengalami kendala.

“Realisasi Setoran PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) khusus Tahun Pajak 2022 sampai dengan Agustus 2022 masih sedikit sekali mendekati akhir tahun 2022,” ungkap Aries.

ST Nur Rahma selaku Kaur Keuangan Desa Boronglamu pun mengakui akan segera melakukan penyetoran pajak dana desa tersebut. Namun, ada beberapa kegiatan transaksi yang mengalami kebingungan terkait penerapan aturan perpajakannya itu sendiri atas konstruksi.

Aries mencoba menjelaskan bahwa apabila menggunakan rekanan yang tersertifikasi kualifikasi usaha berdasarkan RAB dana desa dalam pengerjaan konstruksi tersebut maka menggunakan Tarif PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas Usaha Jasa Konstruksi. PPh Final ini dikenakan atas Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dapat berupa konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi atau perkerjaan konstruksi terintegrasi.

Ia juga menambahkan bahwa dalam penerapannya tentu menggunakan aturan yang terbaru pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPh Final atas Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi yang berlaku sejak 21 Februari 2022.

Pihak KP2KP Bontosunggu berharap kunjungan yang dilakukan tersebut dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif pada pengurus desa terkait kendala yang dialami dalam penyetoran pajaknya atas dana desa. Pajak dana desa tersebut akan dikembalikan lagi nantinya ke APBD dan dialokasikan kembali menjadi dana desa kembali untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat desa.

 

Pewarta: Ulil Amri Nurdin
Kontributor Foto: Ulil Amri Nurdin
Editor: Satrio Ramadhan