Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan program Penyuluhan dengan metode One to One kepada Wajib Pajak Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) di loket layanan ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto (Rabu, 12/1).

Wajib Pajak UMKM ini mengunjungi KP2KP Bontosunggu untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait pembayaran dan pelaporan tahunannya. Petugas TPT KP2KP Bontosunggu Rizky Wahyu Nugroho pun menjelaskan bahwa telah disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berpengaruh pula pada aspek perpajakan pelaku UMKM.

“Ada kebijakan baru untuk tahun 2022 terkait pembayaran pajak UMKM, dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan omzet di bawah 500 juta per tahun dibebaskan pembayaran pajak,” jelas Wahyu.

Adapun ketentuan sebelumnya, UMKM tidak memiliki batasan peredaran bruto tidak kena pajak berbeda dengan UU HPP ini, berapapun omzet yang dimiliki UMKM dalam setahun dikenakan PPh Final 0,5 % sedangkan pada UU HPP dijelaskan ketika omzetnya sudah melampaui 500 juta baru dikenakan PPh Final dengan tarif  0,5% sesuai dengan PP 23/2018.

Wahyu mengilustrasikan dari pelaksanaan UU yang baru ini melalui toko barang campuran dengan penghasilan bruto 40 juta per bulan atau 480 juta per tahun maka akan terbebaskan dari PPh Final UMKM. Sementara itu, toko barang campuran yang memiliki peredaran bruto mencapai 100 juta per bulan atau 1,2 miliar per tahun, itu berarti sejak bulan pertama hingga kelima, pelaku UMKM dianggap memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karena baru mencapai 500 juta.

Sehingga pada bulan ke-enam sampai dengan bulan ke-12 mereka Wajib Pajak UMKM wajib membayar PPh sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Selain itu Wajib Pajak UMKM tetap wajib untuk melaporkan SPT Tahunannya setalah berakhirnya tahun pajak selama tiga bulan.

''Dengan adanya batasan omzet tidak kena pajak senilai 500 juta menjadi wujud keberpihakan pemerintah kepada UMKM,'' tutup Wahyu.